Cara Menghitung Masa Kerja Karyawan
Rekan dan sahabat HRD Forum,
Diskusi HRD di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com saat ini sedang membahas tentang bagaimana menghitung masa kerja yang nantinya terkait dengan besaran pesangon jika terjadi PHK.
Diskusi HRD kali ini sesuai judul aslinya “Hitungan Pesangon” mendapatkan respon yang sangat baik dari member HRD Forum. Ada pembelajaran yang dapat diambil dari diskusi ini, yaitu bagaimana sebenarnya cara menghitung masa kerja, sejak kapan masa kerja dihitung dan apa dasar hukumnya untuk menghitung masa kerja seorang karyawan.
Mari kita ikuti diskusi HRD yang kami kutip dari milis resmi HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com. Selamat menikmati Diskusi HRD ini.
Pertanyaan :
Hallo Rekan-Rekan,
Saya ingin bertanya kembali jika misalnya ada karyawan yang bergabung di perusahaan dengan PKWT selama 2 tahun lalu perusahaan memutuskan untuk memberikan PKWTT setelah PKWT selesai, untuk perhitungan pesangon apakah dihitung dari si karyawan mulai berkerja di perusahaan dengan PKWT atau dihitung mulai dari PKWTT ?
terima kasih banyak rekan-rekan.
salam,
Milli
—
Jawaban 1
Dear Milli
Tentunya sejak SK pengangkatan atau tanggal PKWTT ditandatangani.
Demikian dan terima kasih
Salam
Zaenal A
—
Jawaban 2
Selamat Pagi semuanya,
Saya kurang sepakat,
Menurut saya sangat tergantung dari prosesnya :
1. Jika saat dari PKWT berubah ke PKWTT nya tidak ada jeda, artinya begitu PKWT berakhir langsung diangkat menjadi PKWTT maka menurut saya perhitungan masa kerja nya dihitung mulai dari pertama kali ybs bekerja (PKWT).
2. Jika saat dari PKWT berubah ke PKWTT nya ada jeda, artinya begitu PKWT berakhir tidak langsung langsung diangkat menjadi PKWTT, misalnya PKWT berakhir tgl 5 dan mulai menjadi PKWTT tgl 9 misalnya, artinya ada beberapa hari dimana ybs tidak lagi menjadi karyawan perusahaan, maka menurut saya perhitungan masa kerja nya dihitung mulai dari PKWTT.
Mohon koreksinya,
Cheers,
Sarie
—
Jawaban 3
Dear Rekan,
Pasal 50 13/2003 : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusahsa dan pekerja/buruh. Syarat hubungan kerja adalah adanya perjanjian, pekerjaan, upah dan perintah.
Jadi jelas kan? masa kerja dapat dihitung mulai dari kapan.
Salam,
Army
—
Jawaban 4
saya setuju dgn mb sarie, wlaau memang diperhatikan lagi, kadang ada perusahaan menghitung masa kerja dari masa PKWTT saja, yang pasti intinya masa kerja bersambung (tidak terputus) dan aturan ttg masa kerja harus tercantum di PP/PKB
citra
—
Jawaban 5
Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Perjanjian Kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) UUK perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu ( “PKWTT”).
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Salam,
Yogie Pratiko
—
Jawaban 6
Dear all,
Menurut saya, kita harus melihatnya lbh jauh lagi sblm jeda melihat jeda waktu antara PKWT ke PKWTT. Seperti hal apakah pekerjaan yg dimaksud memang dapat dilakukan PKWT? Sesuai UUTK ada beberapa hal yg dapat mengakibatkan PKWT menjadi PKWTT. Demikian tambahan dari saya.
Tertanda,
YT
—
Jawaban 7
Dear Milli san,
Saya sependapat dengan Sari san…
Masa kerja dimulai sejak tanggal dia bergabung di perusahaan Ibu, walaupun yang karyawan tersebut pernah menjalani masa KKWT 1 dan 2 atau pernah menjalani masa Probation (percobaan) maka masa kerja dihitung sejak karyawan tersebut masuk bekerja di perusahaan.
Kecuali dalam hal karyawan tersebut pernah break/jeda/rehat selama 30 hari, maka masa kerjanya bisa dihitung dari tanggal masuk setelah break/jeda.
Terima kasih.
Best Regard,
Agus Miftah
—
Jawaban 8
Dear All,
Maaf sebelumnya.
1. Tidak salah apa yang sampaikan ada proses assesment tapi perlu diingat bahwa kapan masa kerja pekerja tersebut mulai dihitung sdh diatur dalam UU yang artinya Isi dari Perjanjian Kerja yang dibuat perusahaan dan pekerja tidak boleh mengurangi normatif yang ada.
2. Merujuk pada Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) ; Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) maka pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
3. Point ke-2 diatas juga harus dianalisa apakah ada jeda ? dan mengapa ada jeda ? karena dalam UU TK juga disebutkan ada waktu 30 hari dari berakhirnya tanggal PKWT untuk diperpanjang, berhentikan atau diangkat, oleh karena itu perlu dilihat jedanya karena apa ? Jika dalam jeda tersebut pekerja masih bekerja diperusahaan maka otomatis Masa Kerjanya sudah mulai dihitung sesuai tanggal PKWT pertama.
4. Jika jedanya pekerja tsb di akhiri terlebih dahulu kemudian beberapa minggu kemudian di PKWTT maka Masa kerjanya dihitung sesuai tanggal PKWTT. Ini hanya trik dari personalia untuk mengaplikasikan UU tentang Kapan masa kerja pekerja mulai dihitung.
Demikian mohon koreksinya.
Salam,
Yogie Pratiko
—
Jawaban 9
betul buat sarrie.
Airiyadi
—
Demikianlah sekilas diskusi HRD terkait dengan cara menetapkan masa kerja seseorang karyawan di perusahaan, semoga menjadi pembelajaran bagi praktisi HRD, manager dan pimpinan perusahaan lainnya.
Masa Kerja Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan
Perhitungan masa kerja karyawan dihitung sejak pertama kali terjadinya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, berdasarkan Perjanjian Kerja. Ketentuan ini telah diatur di dalam Pasal 50 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, yaitu “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh”. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 14, dijelaskan bahwa “Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pihak pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang memuat syarat-syarat kerja, hak serta kewajiban para pihak”. Kemudian di dalam Pasal 56 ayat 1, dijelaskan juga bahwa “Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu tidak tertentu”,
Jadi, setiap karyawan yang diangkat sebagai karyawan tetap selama masih berada di dalam satu perusahaan yang sama, maka perhitungan masa kerjanya adalah semenjak pertama kali terjadinya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Yaitu saat karyawan yang bersangkutan bergabung pertama kali di perusahaan sebagai karyawan dengan perjanjian PKWT.
Bagi rekan dan sahabat HRD yang belum bergabung, silakan bergabung di diskusi-hrd@yahoogroups.com, untuk bergabung silakan baca artikel tentang cara bergabung dalam diskusi HRD Forum. Terima Kasih.
salam HRD Forum