Talk to an Advisor

Uncategorized

Dasar Perhitungan Pesangon

June 23, 2013 · 1 min read

Bagi rekan-rekan praktisi HRD di seluruh Indonesia, berikut ini adalah Pasal 157, UU No.13 tahun 2003, yang berisi tentang Dasar perhitungan Pesangon. Silakan disimak dan dipahami. Terima kasih.

UU No.13 Tahun 2003 – Pasal 157

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

upah pokok;

segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Your Business Challenge Is Our Starting Point.

Whether you are redesigning your organization, optimizing workforce capacity, strengthening leadership, transforming HR or preparing for the next stage of growth, start with a conversation.

Confidential. Business-focused. Senior-led.

Let's Talk About Your Challenge.

Tell us what you are trying to solve and our team will route your inquiry to the appropriate HRD Forum specialist.

What are you looking for?*
Talk to an Advisor