Ganti Rugi untuk Karyawan PKWT jika diputus sebelum habis masa Kontraknya

Deskripsi & Latar Belakang Program

Pertanyaan : Apakah karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum kontrak berakhir harus dibayarkan sisa dari masa kontraknya? misalkan karyawan kontrak dengan upah sebesar 2,2 juta, dikontrak selama 1 tahun, di bulan ke-6 karyawan tersebut diberhentikan oleh perusahaan, apakah perusahaan wajib membayarkan upah dari sisa kontraknya yaitu 6 x 2,2 juta atau kah tidak perlu membayarkannya? jika harus membayarkan, apa dasar hukumnya? terima kasih.

Jawaban : Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita merujuk kepada UU no.13 tahun 2003, pasal 62 yang berbunyi :

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Bagaimana bunyi pasal 61 ayat 1:

(1)     Perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dari penjelasan tersebut di atas sangat jelas yaitu setiap karyawan PKWT yang diputus sebelum habis masa kontraknya maka perusahaan wajib membayara sisa kontraknya. kecuali yang diatur dalam pasal 61 ayat 1.

Bagaimana jika karyawan PKWT itu sendiri yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya? sesuai dengan pasal 62 UU No.13 Tahun 2003, si karyawan wajib membayarkan sisa kontraknya kepada perusahaan.