Deskripsi & Latar Belakang Program
Sahabat HRD Indonesia, ayo kita tengok sebentar diskusi di milis HRD Forum yang berlamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, kali ini topik diskusi yang akan kita simak adalah tentang Cuti Tahunan. Langsung saja kita simak diskusi tentang cuti tahunan yang ditanyakan oleh bapak Sutardi. Berikut isi pertanyaan dan tanggapan dari sahabat HRD lainnya yang bergabung sebagai member di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com. Selamat Menyimak.
Pertanyaan :
Dear,
Kami ingin menanyakan mengenai peraturan untuk cuti tahunan yang diberikan lebih dari 12 hari bagi karyawan dengan masa bakti diatas 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun. apakah ada peraturan perundangan yang mengatur untuk hal tersebut dan bagaimana lazimnya yang berlaku di perusahaan?
Sutardi
—-
Tanggapan :
Good day Pak Sutardi,
Sampai dengan saat ini cuti tahunan di Indonesia masih berada di angka sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, menurut Pasal-79 ayat(2) huruf c UU 13/2003 sebagai payung hukum ketenagakerjaan saat ini. Perlu kita perhatikan kata “SEKURANG-KURANGNYA” dalam pasal tersebut memberikan makna “paling sedikit” atau “minimal” yang artinya dalam praktek diperkenankan untuk diberikan di atas 12 hari.
Mengenai masa kerjanya, dalam pasal tersebut hanya mengatur mengenai terlewatinya waktu 12 bulan bekerja terus-menerus (lihat kata SETELAH) sebagai syarat mendapatkan cuti tahunan yang (sekurang-kurangnya) 12 hari tersebut.
Dalam praktek di perusahaan, masih sangat banyak yang menggunakan jumlah minimum (standard) tersebut. Praktek ini tidak salah sama sekali.
Sebagian yang lain di beberapa perusahaan, sudah ada yang mulai memberikan penambahan jumlah cuti tahunan yang disesuaikan dengan masa kerja (diterapkan sebagai salah satu bagian dari rewarding dan retention program). Ada yang menggunakan kelipatan 5 tahunan untuk mendapatkan tambahan cuti tahunan sebanyak jumlah tertentu, ada pula yang menggunakan kelipatan per 2 tahun, atau bahkan per tahun. Seluruhnya menjadi domain kebijakan perusahaan.
Yang perlu diperhatikan lebih jauh adalah, pada saat perusahaan akan menentukan kebijakan yang lebih tinggi dari perundangan tersebut pastikan bahwa perusahaan mencantumkannya dalam sebuah kebijakan detil yang tidak membawa perusahaan pada kesulitan di kemudian hari (contoh; bagaimana perhitungannya, penerapannya, akumulasinya, hangusnya, dapat diuangkan atau tidak, dan lain-lain).
Secara singkat dan sederhana, begitulah perundangan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai hak cuti tahunan. Perusahaan dapat menerapkan ketentuan mengenai cuti tahunan yang LEBIH TINGGI (baca: lebih baik) dari perundangan.
Moga manfaat,
—
Dear Pak Sutardi,
Mengenai pengaturan cuti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tercantum dalam pasal 79 ayat 2c sbb,
“cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”
Selain dari itu berdasarkan kebijakan perusahaan dan persetujuan antara Manajeman dengan SP yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Contoh seperti yang ada dalam perusahaan tempat saya bekerja dan dituangkan dalam PKB kami adalah sbb :
– Masa kerja 1 th – 8 th : 12 hari kerja
– Masa kerja lebih dari 8 th – 16 th : 15 hari kerja
– Masakerja lebih dari 16 th – 24 th : 18 hari kerja
– Masa kerja lebih dari 24 th : 21 hari kerja
Candra St Pamenan
—-
gak ada aturannya . itu biasanya kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja yang dimasukkan ke PKB .
Ari
—
Numpang komen,
Untuk peraturan pemerintah belum ada yang ngatur, biasanya diatur dalam kebijakan perusahaan (PP) kl ada serikat buruh ya PKB. Biasanya setelah 5 tahun karyawan mendapatkan cuti 15 – 30 hari dan ditambah benefit tiket pulang ke kota asal bagi karyawan yang tinggal di luar Point of Hirenya. Contoh karyawan migas yang kerja di tengah laut atau karyawan yang kerja di perkebunan.
Thx,
BKR
Bagus Kristian
—
Dear rekan Sutardi
Sedikit share
Dasar hukum mengenai istirahat panjang bisa dilihat pada pasal 79 ayat 2 poin D dan KEPMEN 51 Tahun 2004.
Namun tetap teknis pelaksanaannya di atur dalam PP dan PKB.
karena peraturan yg saya sebut diatas hanya wajib bagi perusahaan yg telah mengatur tentang istirahat panjang sebelum peraturan itu lahir.
tetap harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
semoga membantu
regard
Wira
—
Ikut sharing,
Ditempat kerja kami dulu, tambahan cuti setelah bekerja lebih dari 5 tahun ditetapkan dalam PKB, dimana isinya:
1. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut maka untuk tahun ke 6 akan mendapatkan cuti tahunan sebanyak 13 hari.
2. Pada tahun ke 7 mendapatkan cuti tahunan sebanyak 14 hari
3. Dan seterusnya sampai tahun ke 11 mendapatkan cuti sebanyak 18 hari (maksimum)
4. Untuk tahun ke 12 dan seteruskan mendapatkan cuti tahunan sebanyak 18 hari
Biasanya jumlah cuti yang sudah banyak ini dimanfaatkan oleh karyawan yang kampung halamannya jauh dari lokasi perusahaan untuk pulang kampong.
Biaya tiket pesawat diberikan kepada karyawan dan keluarganya (maksimum 3 anak) dari bandara terdekat dengan lokasi perusahaan sampai bandara terdekat dengan kampong halamannya.
Ditempat kerja kami saat ini belum ada peraturan yang mengatur masalah ini
Demikian info dari kami
Best Regards,
Rahardjo M. Sakib
PT. YANMAR INDONESIA
—
Ikut rembug..
Kl di tempat kami di sebum cuti Besar yang mana krywn mendapatkan Hak cuti Selama 22 hari namun pengambilan ya bertahap yakni Jika berdiri sendiri maksimal 11 hari Dan Jika di kompensasi semuanya juga boleh yakni sebesar 1 Kali upah per bulan.
Demikian yang dapat di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Pandu.A.Satriyo
—
Mgkn yang dimaksud pak Sutardi ada dalam pasal 79 UU No.13 thn 2003 mengenai istirahat/ cuti panjang.
Salam,
Maraden Ardhani
—
Demikian sekilas diskusi HRD terkait Cuti Tahunan. bagi rekan-rekan yang ingin mempelajari secara detil tentang Cuti Tahunan, silakan membuka UU 13 tahun 2003, pasal 79.
Bagi sahabat HRD Indonesia yang belum bergabung dalam milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com, silakan langsung bergabung, berkumpul bersama 20.500 praktisi HRD Indonesia yang sudah bergabung terlebih dahulu. Mari kita tingkatkan Kompetensi dan Networking antar sesama praktisi HRD Indonesia.
Terima Kasih telah memilih HRD Forum.
—
HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com.
