Rekan HR di seluruh Indonesia, Apa kabar? semoga kita semua dalam keadaan sehat-sehat selalu ya,
Dalam tulisan kali ini, redaksi HRD Forum akan menampilkan diskusi seru di mailing list HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, kali ini judul diskusinya adalah : Mengenai karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap.
Diskusi yang berlangsung cukup seru, sengaja kami muat dalam website HRD Forum agar semua pembaca dapat juga mengikuti diskusi tersebut, mudah-mudahan menjadi tambahan pengetahuan kita bersama.
Silakan mengikuti.
Tanya :
Pak saya ingin bertanya, perusahaan kami perusahaan kontruksi dimana pekerjanya adalah pekerja kontrak yang disebabkan pekerjaan tersebut memilki jangka waktu. Apakah karyawan kami berhak mendapatkan pesangon jika kontrak mereka telah selesai dan apakah mendapatkan THR jika karyawan berhenti 30 hari sebelum ramadhan .
mohon diberikan informasi pak.
Karyawan kami menuntut untuk diberikan THR.
Terima kasih.
HRD
Jawab :
1. -David-
Dear Rekan,
Didalam Perjanjian kerja seharusnya sudah termaktub, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja), sehingga dikemudian hari tidak terjadi konflik. Jadi apa yang tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan pemerintah wajib dilaksanakan. Pekerja berhak mendapatkan THR walau masa kerja 3 bln secara terus menerus secara prorate dan berhenti atau putus hubungan kerja sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman.
demikian
David
2. -Wira-
Dear bpk
sedikit share, karyawan PKWT tidak ada istilah mendapat pesangon jika habis kontrak, sedangkan THR tidak membedakan karyawan pkwt atau pkwtt asalkan min bekerja 3 bulan berturut turut dan berhenti bekerja max 30 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan tsb.
semoga membantu.
Terima Kasih
Wira
3. -Zakhy Wahyu-
Dear Pak Wira,
Apakah artinya pekerja PKWT yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan juga berhak atas THR ?
Mohon pencerahannya.
Salam,
Zakhy
4. -Yogie Pratikno-
Pak Zakhy,
Betul pak.
Contoh : hari raya lebaran tgl 1 Juli dan jika ada karyawan yg putus hubungan kerja pada tgl 1 Juni s/d 30 Juni maka masih berhak atas THR. Jika putus hubungan kerjanya pada tgl 30 Mei maka belum berhak atas THR.
Terimakasih.
Salam,
Yogie Pratiko
5. -Zakhy Wahyu-
Dear Pak Yogie,
Berdasarkan PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN,
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Merujuk pasal 6 ayat 2, dalam pemahaman saya, Perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan PKWT, lain cerita jika hal tersebut merupakan kebijakan Perusahaan.
Contoh yang bapak berikan itu hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT).
Salam,
Zakhy Wahyu
6. -Riyan Permadi-
Rekan,
Sekedar mengkoreksi.
Menurut Permen no 4 thn 1994
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Menurut UU 13/2003, tidak ada putus hubungan untuk PKWT, yg ada menghakhiri hubungan, pengakhiran ini bisa sesuai PKWT maupun yg lebih cepat dari PKWT.
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. — dst.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, —- dst.
Jadi secara hukum pekerja PKWT yg hubkernya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR, ini termasuk kasus jangka waktunya habis ataupun diakhiri lebih cepat oleh salah satu pihak.
Salam,
Riyan
7. -Wira-
Dear Pak Zakhy
asal sudah min kerja selama 3 bulan berturut turut dan berakhir kontrak tidak lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan mereka maka THR wajib dibayarkan tidak memandang status pkwt ataupun pkwtt sesuai dengan yang digambarkan pak Yogie diatas.
Demikian
Terima kasih
Wira
8. -Galih Ramadhan-
Dalam Permen no. 4 tahun 1994 pasal 6 disebutkan :
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
2. Ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
salam,
Galih
9. -Andry-
Pak Wira baca lagi permen 4 tahun 1994 pasal 6 ayat 2 tentang THR.
Memberikan THR pada karyawan PKWT yang habis kontrak sebelum Hari Raya ( katakan 30 hari sebelum hari H ), ya menurut saya baik-baik saja ( lebih baik dari normatif ). Tapi jangan kebaikan dianggap sebagai aturan perundangan yang berlaku.
Tolong dikoreksi Pak Wira.
Salam HR
Andry
———–
Begitulah jalannya diskusi di mailing list HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, diskusi masih terus berlangsung, jika anda ingin terlibat dalam diskusi tersebut, diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu, caranya? sangat mudah, kunjungi link ini Millist HRD Forum di Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sebagai informasi, diskusi di millist Diskusi HRD sudah berlangsung lebih dari 11 (sebelas) tahun, yaitu sejak 21 Maret 2004, dan yang menggembirakan, jumlah anggotanya setiap hari terus meningkat, saat ini jumlah anggotanya adalah 21.170 orang anggota yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.