PKWT / Karyawan Kontrak, UU No. 13 dan Kepmenaker 100 Tahun 2004
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja...
Baca Selengkapnya →